review jurnal
Analisis Naskah
“Harapan Baru Atas Pengelolaan Sumber Daya Air
Terkait Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013”
Oleh: Rahma Aulia Dewi (17107030036)
Naskah
dengan judul : “Harapan Baru Atas Pengelolaan Sumber Daya Air Terkait Putusan
MK No. 85/PUU-XI/2013” ini merupakan sebuah jurnal karya Izzatin Kamala,
seorang mahasiswa Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan, Institut Agama Islam
Negeri Tulungagung. Tulisan ini berbicara tentang pengelolaan sumber daya air,
khususnya air minum di Indonesia. Bagaiman pemerintah mengelola sumber daya air
bangsa Indonesia, pihak swasta yang turut serta dalam pengelolaan sumber daya
air ini, dan hasil yang di rasakan oleh rakyat Indonesia atas pengelolaan
sumber daya air yang sedang berlangsung. Tulisan ini membahas pengelolaan
sumber daya air dari perspektif hukum.
Indonesia
merupakan negara hukum, semua unsur negara harus berlandasan hukum. Sumber daya
merupakan salah satu dari unsur bangsa Indonesia, sudah sepatutnya jika dalam
pengelolaan sumber daya, khususnya dalam naskah tersebut membicarakan
pengelolaan sumber daya air, haruslah berdasarkan suatu landasan hukum yang
jelas. Dalam naskah tersebut penulis menggunakan Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013
sebagai landasan hukum dalam menganalisis pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Dalam naskah jurnal ini penulis mengangkat dua rumusan
masalah. Pertama, bagaimana akibat lemahnya
negara untuk mengemban tanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya air terhadap
pemenuhan kebutuhan air minum bagi warga negara?. Kedua, bagaimana
perbaikan pengaturan pengelolaan sumber daya air yang diharapkan terealisasi
melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/ PUU-XI/2013?.
Naskah jurnal ini mengungkap suatu fakta yang
cukup mengecewakan. Pemerintah Indonesia masih belum mampu memenuhi kebutuhan
warganya sendiri, negara masih lalai dalam mengemban tanggungjawab pengelolaan
sumber daya air, pemerintah masih kesulitan memenuhi kebutuhan air, khususnya
air minum bagi warga negara indonesia. Pemerintah dalam hal ini berupaya
mengaggandeng pihak swasta, untuk turut serta mengelola sumber daya air Indonesia
demi memenuhi kebutuhan warga negara.
Berdasarkan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang
menyatakan bahwa sumber daya alam di kelola oleh negara. Air merupakan
merupakan bagian dari sumber daya alam indonesia, yang dalam pengelolaannya
haruslah oleh pemerintah. Namun dalam jurnal ini di ungkapkan bahwa pemerintah
melalaikan tugasnya untuk mengelola sumber daya air. Akibatnya pengelolaan
sumber daya air cenderung di bawah kendali pihak swasta, akibatnya peran negara
tertinggal oleh swasta yang cenderung memonopoli pengelolaan sumber daya air,
khususnya air minum bagi warga negara. Dan lagi, nilai air yang sejatinya
merupakan sumber daya alam menjadi bernilai komersial di masyarakat.
Atas dasar kelalaian
negara dalam memenuhi kebutuhan air minum bagi warga negaranya, maka muncul gugatan judicial riview UU SDA 2004 yang di latarbelakangi oleh data survei
keadaan pemenuhan kebutuhan air minum antara tahun 2000-2012 yang dikeluarkan badan
pusat statistik republik indonesia (BPS). Berdasarkan analisis penulis jurnal,
selama pemberlakuan UU SDA 2004 peran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya
air sangat lemah. Maka dikeluarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, sebagai suatu perbaikan terhadap pengaturan pengelolaan sumber daya air
yang diharapkan dapat terealisasikan.
Sampai tahun 2012 penggunaan air dari negara semakin
turun sedangkan penggunaan air dari swasta semakin naik. Bagaimana hal ini
terjadi? Padahal negara jelas mengatur pengelolaan sumber daya berada di tangan
pemerintah untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini
terjadi akibat air yang disediakan pemerintah dalam bentuk pdam maupun pam
masih banyak yang tidak layak konsumsi sehingga masyarakat beralih pada air
minum dalam kemasan (AMDK) yang dijajakan pihak swasta. Akibatnya pihak swasta
merajai suplai air minum.
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 bertujuan untuk memperbaiki
pengelolaan sumber daya air yang salah kaprah. Beberapa perbaikan yang
dilakukan oleh putusan mk ini antara lain : penyadaran negara akan
tanggungjawab pengelolaan air, menghentikan monopoli swasta atas sumber daya
air, dan menghapuskan nilai komersialisasi air. Putusan MK ini menjadi harapan
baru pemerintah untuk memperbaiki penelolaan sumber daya air demi kesejahteraan
rakyat.
Jurnal ini hanya membahas dampak destruktif dalam pemenuhan
kebutuhan air minum masyarakat yang disebabkan oleh salah urus pengelolaan sumber daya air secara
makro/nasional berdasarkan data dari BPS. Untuk kajian selanjutnya yang terkait dengan pengelolaan
sumber daya air disarankan untuk melanjutkan penelitian menggunakan pendekatan
studi kasus (case study). Pendekatan ini memungkinkan peneliti
mendapat data atas permasalahan penelitian secara intensif dan mendalam serta
dengan karakteristik holistik dan bermakna. Sehingga, bisa memotret
permasalahan pemenuhan air pada suatu masyarakat secara intensif dan mendalam
serta dengan karakteristik holistik dan bermakna.
Daftar pustaka :
Kamala, Izzatin. 2015. Jurnal berjudul “Harapan
Baru Atas Pengelolaan Sumber Daya Air Terkait Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013”. (Tulungagung:
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung).
Komentar
Posting Komentar