review jurnal

Analisis Naskah
“Harapan Baru Atas Pengelolaan Sumber Daya Air
Terkait Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013”
Oleh: Rahma Aulia Dewi (17107030036)


Naskah dengan judul : “Harapan Baru Atas Pengelolaan Sumber Daya Air Terkait Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013” ini merupakan sebuah jurnal karya Izzatin Kamala, seorang mahasiswa Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Tulisan ini berbicara tentang pengelolaan sumber daya air, khususnya air minum di Indonesia. Bagaiman pemerintah mengelola sumber daya air bangsa Indonesia, pihak swasta yang turut serta dalam pengelolaan sumber daya air ini, dan hasil yang di rasakan oleh rakyat Indonesia atas pengelolaan sumber daya air yang sedang berlangsung. Tulisan ini membahas pengelolaan sumber daya air dari perspektif hukum.
Indonesia merupakan negara hukum, semua unsur negara harus berlandasan hukum. Sumber daya merupakan salah satu dari unsur bangsa Indonesia, sudah sepatutnya jika dalam pengelolaan sumber daya, khususnya dalam naskah tersebut membicarakan pengelolaan sumber daya air, haruslah berdasarkan suatu landasan hukum yang jelas. Dalam naskah tersebut penulis menggunakan Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 sebagai landasan hukum dalam menganalisis pengelolaan sumber daya air di Indonesia.
Dalam naskah jurnal ini penulis mengangkat dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana akibat lemahnya negara untuk mengemban tanggungjawab dalam pengelolaan sumber daya air terhadap pemenuhan kebutuhan air minum bagi warga negara?. Kedua, bagaimana perbaikan pengaturan pengelolaan sumber daya air yang diharapkan terealisasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/ PUU-XI/2013?.
Naskah jurnal ini mengungkap suatu fakta yang cukup mengecewakan. Pemerintah Indonesia masih belum mampu memenuhi kebutuhan warganya sendiri, negara masih lalai dalam mengemban tanggungjawab pengelolaan sumber daya air, pemerintah masih kesulitan memenuhi kebutuhan air, khususnya air minum bagi warga negara indonesia. Pemerintah dalam hal ini berupaya mengaggandeng pihak swasta, untuk turut serta mengelola sumber daya air Indonesia demi memenuhi kebutuhan warga negara.
Berdasarkan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa sumber daya alam di kelola oleh negara. Air merupakan merupakan bagian dari sumber daya alam indonesia, yang dalam pengelolaannya haruslah oleh pemerintah. Namun dalam jurnal ini di ungkapkan bahwa pemerintah melalaikan tugasnya untuk mengelola sumber daya air. Akibatnya pengelolaan sumber daya air cenderung di bawah kendali pihak swasta, akibatnya peran negara tertinggal oleh swasta yang cenderung memonopoli pengelolaan sumber daya air, khususnya air minum bagi warga negara. Dan lagi, nilai air yang sejatinya merupakan sumber daya alam menjadi bernilai komersial di masyarakat.
Atas dasar kelalaian negara dalam memenuhi kebutuhan air minum bagi warga negaranya, maka muncul gugatan judicial riview UU SDA 2004 yang di latarbelakangi oleh data survei keadaan pemenuhan kebutuhan air minum antara tahun 2000-2012 yang dikeluarkan badan pusat statistik republik indonesia (BPS). Berdasarkan analisis penulis jurnal, selama pemberlakuan UU SDA 2004 peran pemerintah dalam pengelolaan sumber daya air sangat lemah. Maka dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, sebagai suatu perbaikan terhadap pengaturan pengelolaan sumber daya air yang diharapkan dapat terealisasikan.
Sampai tahun 2012 penggunaan air dari negara semakin turun sedangkan penggunaan air dari swasta semakin naik. Bagaimana hal ini terjadi? Padahal negara jelas mengatur pengelolaan sumber daya berada di tangan pemerintah untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini terjadi akibat air yang disediakan pemerintah dalam bentuk pdam maupun pam masih banyak yang tidak layak konsumsi sehingga masyarakat beralih pada air minum dalam kemasan (AMDK) yang dijajakan pihak swasta. Akibatnya pihak swasta merajai suplai air minum.
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 bertujuan untuk memperbaiki pengelolaan sumber daya air yang salah kaprah. Beberapa perbaikan yang dilakukan oleh putusan mk ini antara lain : penyadaran negara akan tanggungjawab pengelolaan air, menghentikan monopoli swasta atas sumber daya air, dan menghapuskan nilai komersialisasi air. Putusan MK ini menjadi harapan baru pemerintah untuk memperbaiki penelolaan sumber daya air demi kesejahteraan rakyat. 
Jurnal ini hanya membahas dampak destruktif dalam pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat yang disebabkan oleh salah urus pengelolaan sumber daya air secara makro/nasional berdasarkan data dari BPS. Untuk kajian selanjutnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air disarankan untuk melanjutkan penelitian menggunakan pendekatan studi kasus (case study). Pendekatan ini memungkinkan peneliti mendapat data atas permasalahan penelitian secara intensif dan mendalam serta dengan karakteristik holistik dan bermakna. Sehingga, bisa memotret permasalahan pemenuhan air pada suatu masyarakat secara intensif dan mendalam serta dengan karakteristik holistik dan bermakna.


Daftar pustaka :

Kamala, Izzatin. 2015. Jurnal berjudul Harapan Baru Atas Pengelolaan Sumber Daya Air Terkait Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013”. (Tulungagung: Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

resensi film "Jamila dan Sang Presiden"

Media Periklanan (Rahma Aulia Dewi/17107030036)

kota wisata